Kata Abdul Haris, apa yang disampaikan wanita dalam video juga belum bisa dibuktikan, karena itu kata dia, hingga kini pihaknya masih mendalami keterangan dari wanita itu.
"Faktanya tidak dapat dibuktikan, (kejadiannya) bisa benar bisa tidak, dalam proses klarifikasi," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa persoalan ini telah selesai, buku nikah wanita tersebut sudah diserahkan pihak KUA Sunggal. Namun Abdul Haris tidak merinci tanggal penyerahannya.
"Masalah sudah selesai buku duplikat sudah diserahkan tanpa biaya," kata Abdul Haris.
Baca juga: Kabel Semrawut Masih Langgeng di Langit-langit Jakarta, Pakar Curigai Ada Pungli Berkeliaran
Abdul Haris menegaskan, institusinya berkomitmen melayani masyarakat. Bila nantinya dugaan pungli itu terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya.
"Kita tetap komitmen dalam melayani masyarakat yang terbaik, kalau ada ASN kita tidak koperatif dalam pelayanan, sesuai regulasi akan kita bina dan tindak tegas," ujarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.