Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial, salah satunya oleh akun Twitter ini, Sabtu (30/7/2023).
Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana UU ITE dengan terlapor akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung.
Laporan dari BBHAR DPD PDIP Banten akan ditindaklanjuti.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendi mengungkapkan, akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
"Berdasarkan laporan dan alat bukti tersebut pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Banten akan mempelajari berkas dan melakukan penyelidikan," kata Wendi melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penyelidikannya.
Wendi mengungkapkan, pelapor Tito Samosir juga melengkapi berkas aduannya dengan bukti dan dokumen terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong.
"Dalam laporan pengaduan tersebut Ditreskrimsus menerima bukti dokumen pendukung berupa potongan rekaman vidio dari akun Channel YouTube @ReflyHarunOfficial yang diberikan oleh pengadu," ujar Wendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.