SEMARANG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, MK menolak permohonan sistem proporsional tertutup dan menetapkan pemilu memakai sistem proporsional terbuka.
Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, tekanan publik masih bisa mempengaruhi keputusan MK yang menolak permohonan pemilu proporsional tertutup.
"Sudah jelas di sana, artinya tekanan publik mampu membuat untuk sementara Mahkamah Konstitusi itu punya otak," jelasnya saat ditemui di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, Rocky Gerung juga berkomentar soal putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun membuat pro kontra.
"KPK ada di dalam dilema yang diperpanjang masa jabatannya," kata dia.
Baca juga: Rocky Gerung Dikabarkan Diangkat Jadi Penasihat di Solo, Gibran: Informasinya Siapa?
Dia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan itu menjadi dilema karena bisa menjadi alat untuk melindungi koruptor atau justru diperpanjang untuk memproses kasus korupsi yang belum selesai.
"Pertanyaannya diperpanjang untuk melindungi koruptor atau justru dalam upaya memberi kesempatan kepada Pak Firli Cs itu memproses para koruptor yang masih disembunyikan, itu persoalannya," kata dia.
Keputusan itu akan menentukan apakah KPK akan berpihak kepada kekuasaan atau berpihak kepada masyarakat sipil.
"Bonus perpanjangan itu meski dimanfaatkan," ucap Rocky.
Menurutnya, jika pertambahan waktu jabatan itu tidak digunakan untuk mengejar para koruptor berarti KPK patut diduga menjadi alat kekuasaan untuk menambah beban masyarakat sipil.
"KPK harus memutuskan harus berpihak kepada kekuasaan atau publik," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.