BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dua anggota Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat aksi pembegalan.
Keduanya masing-masing adalah Aipda Persaulian Situmorang dan Briptu Eka Mandala, yang berdinas di Satuan Samapta.
Baca juga: Cerita Ayah Korban Pemerkosaan yang Dimintai Uang oleh Oknum Polisi di Jambi: Saya Ini Buruh Tani
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan, upacara PTDH keduanya sudah dilakukan pada, Senin (31/7/2023).
"Walau tak hadir, upacara PTDH tetap dilakukan secara in absentia. Kedua oknum anggota tersebut melanggar kode etik Polri sehingga dilakukan PTDH," tegas Sabana dalam keterangannya yang diterima, Rabu (2/8/2023).
Sabana kemudian heran dengan dua anggotanya yang dipecat tersebut. Pasalnya dari laporan yang diterimanya, keduanya hidup berkecukupan dan memiliki kendaraan roda empat.
"Rumahnya ada kok, mobilnya ada. Kenapa masih jadi begal," jelasnya.
Atas kejadian ini, Sabana mengingatkan seluruh personel Polresta Banjarmasin untuk tidak mengikuti jejak keduanya.
"Saya minta tidak ada lagi begal-begal yang baru di tubuh Polri. PTDH Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," pungkasnya.
Baca juga: Tanyakan Kasus Pemerkosaan Anaknya, Ayah di Jambi Mengaku Dimintai Uang oleh Oknum Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.