BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi berkomitmen untuk menindak tegas kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hal itu menyusul peristiwa delapan pekerja terjebak lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
"Siapa saja terlibat akan kami lakukan penindakan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: 8 Nyawa Melayang, Para Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas Dijerat Pasal Tambahan
Saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan kasus tambang ilegal ini.
"Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap saksi-saksi dan tersangka," ujar Edy.
Terkait kemungkinan adanya beking kegiatan ilegal itu, Edy mengatakan, sejauh ini belum menemukannya.
"Kegiatan sudah lama, edukasi juga terus dilakukan. Sejauh ini kami belum melihat (ada) beking-bekingan," kata Edy.
Seperti diketahui, kegiatan ilegal itu telah berulang kali ditindak.
Pada kesempatan berbeda, Bupati Banyumas Achmad Husein menyebut, aktivitas penambangan emas itu dilakukan secara kucing-kucingan.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DR (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. DR sampai saat ini masoh buron.
Keempatnya dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Kejar Buronan Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Polisi Bentuk Tim Khusus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.