Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama hingga Masyarakat Jadi Saksi, Lina Mukherjee Bungkam Usai Sidang

Kompas.com - 01/08/2023, 19:41 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan selebgram Lina Mukherjee atas kasus konten memakan kulit babi dengan mengucapkan bismillah.

Tiga saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, JPU Siti Fatimah menghadirkan ulama hingga masyarakat. Mereka adalah KH Khobir Ashari, Zarkasih, dan Martinawati.

Dalam sidang tersebut, Khobir sebagai saksi fakta ulama menyebutkan, perbuatan Lina yang membuat konten tersebut membuat umat Islam menjadi marah.

Baca juga: Saipul Jamil Kunjungi Lina Mukherjee di Penjara, Bawa Ayam Goreng hingga Kerupuk

 

Sebab, kata bismillah yang ia sebutkan saat memakan babi, sangat bertentangan dengan agama Islam.

“Hukum di dunia hanya sementara, tetapi hukum akhirat akan lebih berat lagi. Perbuatan terdakwa ini menyakiti hati umat islam,” kata Khobir saat memberikan keterangan dalam ruang sidang, Selasa (1/7/2023).

Khobir menegaskan, dalam video tersebut Lina mengaku beragama muslim. Sehingga, ia mengingatkan kepada Lina, perbuatannya tersebut salah. Terlebih lagi dilakukan dengan sengaja.

Baca juga: Saat JPU Tanyakan Baju Ketat Lina Mukherjee di Ruang Sidang: Enggak Ada yang Muat, Bu

“Jika seseorang dengan berani dan sengaja melakukan penistaan terhadap agama maka laknat Tuhan akan turun kepadanya,” ujarnya.

Ucapan yang sama disampaikan saksi Martinawati. Ia semula tidak mengetahui aksi Lina memakan kulit babi sambil mengucapkan bismillah. Namun, anaknya kemudian menunjukkan video tersebut sehingga membuatnya kesal.

“Jadi tidak mungkin, kalau dia (Lina) mengaku keceplosan, karena sebelum makan itu ia menyebut beragama muslim. Konten itu sengaja dibuat oleh terdakwa dalam keadaan sadar,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara, Lina seusai sidang memilih bungkam saat dicecar wartawan terkait kasus yang menjerat dirinya itu.

Berbeda pada sidang perdana, kali ini Lina tidak menanggapi pertanyaan media. Selain itu, beberapa orang dekat Lina yang merupakan asistennya ikut menghadiri sidang.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, ucapan Lina dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok, maupun golongan antar agama terjadi perpecahan.

“Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com