Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Kapolda Jateng Diretas, Pelaku Ditangkap di Palembang, Modus Kirim File APK

Kompas.com - 31/07/2023, 13:14 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

SEMARANG, KOMPAS.com - Ponsel atau smartphone milik Kepala Kepolisian Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Ahmad Luthi diretas.

Tak butuh lama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap pelaku di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Ponsel Milik Kapolda Jateng Diretas, Pelaku Ditangkap di Palembang

Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio mengatakan, aksi peretasan yang dilakukan pelaku terjadi pada pekan lalu.

"Sudah ditangkap. Saat ini pelaku sedang dibawa perjalanan dari Palembang ke Semarang," tuturnya, seusai acara menghadiri latihan bersama di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7/2023).

Kombes Dwi Subagio melanjutkan, ponsel Kapolda Jateng diretas melalui file APK yang dikirim pelaku.

"Pelaku meretas menggunakan aplikasi APK yang dikirimkan ke ponsel itu. Jadi APK diklik, ponselnya lalu dikuasai," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo.

Saat disinggung mengenai kerugian yang muncul karena ponsel Irjen Ahmad Luthi diretas, Dwi memaparkan mereka masih menghitungnya.

"Saat ini sedang dilakukan pengecekan berapa kerugian akibat ponsel Kapolda diretas," tuturnya.

Selain fakta bahwa pelaku merupakan orang Palembang, Polda Jateng tidak ingin mengungkap fakta lain dari penangkapan tersebut.

"Nanti nunggu orangnya datang dulu," tandasnya.

Baca juga: Petani di Sikka Tersangka Pencabulan Anak, Modus Pulihkan Akun Medsos yang Diretas

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ponsel Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Diretas dengan Modus APK, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com