Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Geng Motor di Brebes Tewaskan 2 Remaja, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/07/2023, 16:38 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Tiga anggota geng motor yang terlibat aksi serang yang menewaskan dua remaja karena kecelakaan lalu lintas dan 1 luka bacok di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi.

Sebelumnya, aksi saling kejar dua anggota geng motor dalam peristiwa yang terjadi Senin (24/7/2023) dini hari mengakibatkan Z (15) dan A (16) tewas karena kecelakaan, dan AT luka bacok.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, dari hasil penyelidikan, akhirnya menangkap tiga terduga pelaku. Dari tiga pelaku, dua di antaranya di bawah umur.

Baca juga: Korban Tewas Laka Lantas Geng Motor di Brebes Seharusnya Perdana Masuk SMK, Orangtua Histeris

"Alhamdulilah, tiga pelaku sudah kami amankan. Yakni, MAP (20), warga Desa Klampok Wanasari dan dua lainnya anak masih di bawah umur," kata Guntur kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (25/7/2023).

Menurut Guntur, terungkapnya kasus itu, berawal dari laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari.

Insiden ini menimpa pengendara motor yang berboncengan tiga. Dua di antaranya tewas dan satu orang luka-luka.

"Saat anggota kami memintai keterangan korban luka ini, terungkap jika kejadian ini disebabkan dari aksi kejar-kejaran antar geng motor. Bahkan, korban luka mengalami luka akibat sayatan senjata tajam," jelas Guntur.

Diketahui juga, kedua korban tewas berawal saat aksi kejar-kejaran antara dua sepeda motor berbeda kelompok geng motor.

Saat tiba di lokasi, pelaku yang juga berboncengan tiga mengeluarkan senjata tajam dan berhasil melukai korban.

Baca juga: Panik Dikejar Lawan Saat Tawuran, 2 Remaja di Brebes Tewas Kecelakaan

Setelah itu, kendaraan korban ditendang hingga terjatuh dan menghantam pembatas jalan. "Dua korban tewas karena membentur pembatas jalan, setelah motornya ditendang pelaku," terangnya.

Guntur menjelaskan, seorang pelaku yang dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur ditangani dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari kejadian ini, kami juga mengamankan dua sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.

Sementara pelaku MAP mengaku ikut terlibat dan melukai korbannya dengan senjata tajam. Namun, pelaku tidak tahu menahu soal penyebab terjadinya tawuran antar geng motor.

"Saya hanya disuruh ikut mau ada perang dengan kelompok geng motor lainnya. Sementara senjata tajam yang saya pakai, sudah ada menyediakan," katanya.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Sekelompok Pelajar Tawuran di Salatiga, Saling Kejar dan Bawa Senjata Tajam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com