PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Siti Fatimah mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan konten makan kulit babi.
Menurut JPU, Lina telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismillah dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Jelang Sidang Dakwaan Lina Mukherjee, Puluhan Emak-emak Demo di Pengadilan Palembang
Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan.
“Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Lina Mukherjee Hampir Tak Didampingi Pengacara
Siti merincikan, Lina sebelumnya dengan sengaja membuat video konten makan kulit babi bersama asistennya.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
“Perbuatan terdakwa telah pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,”ujarnya.