Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Pekerja Ilegal ke Suriah, 2 Tersangka TPPO di Banten Ditangkap

Kompas.com - 24/07/2023, 22:33 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Banten, tertangkap.

Kedua tersangka itu berinisial SP (40) dan AD (53). Keduanya mengirim dua korban berinisial SN (30) dan BM (30) ke Suriah pada tahun 2017 atau di saat situasi perang.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, selama di Suriah kedua korban mendapat perlakuan tidak manusiawi di tempat mereka bekerja.

Baca juga: TKW Asal Cianjur Dijadikan PSK di Dubai, Kepala BP2MI: Mafia TPPO Masih Diburu

Salah satunya sering dipukul karena sebab sepele oleh majikan mereka.

"Selain itu korban juga mengalami ketakukan karena sering mendengar suara ledakan," ungkapnya saat jumpa pers, Senin (24/7/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Kedua korban yang diketahui merupakan warga Kecamatan Malinging, Lebak, Banten, itu mengaku tergiur gaji yang ditawarkan pelaku.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 30 Kasus TPPO, Selamatkan 129 Korban dan Tangkap 50 Pelaku

"Korban diterbangkan ke Suriah sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 2,7 juta," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).

Kasus itu terungkap usai korban melapor ke polisi pada Juni 2023. Korban mengaku memberanikan diri melapor usai marak kasus TPPO di beberapa lokasi.

Setelah itu, polisi mengamankan SP di Malingping dan AD di Gerbongan.

"Korban berani lapor setelah ramai pemberitaan tentang TPPO," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com