KOMPAS.com - MH (41), pria di Kota Jambi tewas usai dianiaya saat terlibat keributan dengan teman kencannya di sebuah kamar indekos di kawasan Jalan Gajah mada, Jelutung pada Kamis (20/7/2023).
Pelaku penganiayaan yang menewaskan MH adalah kakak beradik, HS (19) dan HW (18).
Peristiwa tersebut berawal saat MH melakukan transaksi seks dengan seorang perempuan melalui aplikasi online.
Setelah sepakat soal harga, korban pun mendatangi kamar indekos wanita yang dipesannya untuk berkencan.
Sempat terjadi keributan antara MH dengan teman kencannya karena foto yang diaplikasi berbeda dengan aslinya.
Baca juga: Ada Kepulangan Jemaah Haji, Aktivitas Truk Batu Barat di Jambi Kembali Dihentikan
Keributan korban dengan pasangan kencannya tersebut terdengar HS dan HW. Lantas, kakak beberadik tersebut mendatangi kamar wanita yang tak lain masih memiliki ikatan saudara tersebut.
Tak terima dengan keributan tersebut, HW langsung menyerang MH dan memiting leher korban.
Melihat korban tak berdaya, pelaku HS pun menusuk korban menggunakan pisau dan melempar bongkahan batu ke kepala korban.
"Pelaku ini kakak beradik. Motifnya awalnya korban merasa tidak sesuai dengan apa yang dia lihat saat di aplikasi Michat, sehingga terjadi keributan dan terdengar oleh kedua pelaku," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi Mapolresta Jambi, Jumat (21/07/2023) sore.
Kedua pelaku kemudian meninggalkan korban yang bersimbah darah. Dengan sisa-sisa tenaganya, MH bangkit dan pergi dari lokasi menggunakan motornya.
Baca juga: Mendadak Jadi Miliarder, Warga Desa di Muaro Jambi Ramai-ramai Beli Mobil dan Naik Haji
Korban lalu lemas dan terjatuh dalam perjalanan. Hingga akhirnya dia dievakuasi warga ke rumah sakit. Saat hendak ditangani tim medis, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku yang sembunyi di rumahnya di wilayah Kecamatan Jelutung dan di tempat kos yang menjadi tempat kejadian perkara.
Menurut Kombes Eko Wahyudi, satu di antara dua tersangka merupakan residivis.
"Residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Kencan Berujung Maut di Jambi, Berawal Pesan Wanita Via MiChat Hingga Korban Dibunuh Kakak Adik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.