Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Rp 18,1 Miliar ke Eks Kepala BPN Lebak Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/07/2023, 06:38 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Penyuap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten Ady Muchtadi, Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Suap yang diberikan Maria kepada Ady guna melancarkan proses pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu mencapai Rp 18,1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Ady Saputra dihadapan terdakwa yang hadir secara daring, Kamis (20/7/2023) malam.

Baca juga: Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara

Dedi menyebut, Maria juga dihukum untuk membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti tiga bulan penjara.

Hukuman tersebut, lanjut Dedy, karena Maria dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 4 ayat (1) huruf a jo pasal 18 Undang-undang tenang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Maria yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas Tipikor.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berusia lanjut, dan dalam kondisi sakit," ujar Dedi.

Baca juga: Penyuap Rp 18,1 Miliar ke Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 3 Tahun Bui

Vonis itu lebih ringan dengan tuntutan yang diberikan jaksa Kejati Banten Subardi yakni penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta.

Selain Maria, anaknya yang juga duduk di kursi pesakitan Eko Hendro Prayitno divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menanggapi vonis itu, pengacara kedua terdakwa menerimanya.

"Maria Sopiah dan Eko Hendro Prayitno menerima  yang mulia," kata Dedi pengacara keduanya saat ditanya hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com