Berdasarkan hasil dari pemeriksaan laboratorium, pertalite palsu ini bila digunakan di kendaraan dapat merusak mesin. Pasalnya, campuran zat kimia yang diberikan tidak sesuai dengan standar.
“Tersangka belajar membuat pertalite ini dari tayangan YouTube,” ujarnya.
Baca juga: Pertalite Bercampur Air Ditemukan di SPBU Mamuju, Polisi Segel Mesin Pengisian BBM
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.
“Sekarang kami masih kembangkan dugaan adanya keterlibatan orang lain dalam jaringan tersebut,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.