KOMPAS.com - Truk tronton yang mogok di pelintasan kereta api berakhir ditabrak kereta tepatnya di pelintasan Madukoro, Kota Semarang, pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.30 WIB.
Direktur Jenderal perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal mengungkap, sopir truk diduga melanggar aturan hingga mengakibatkan kecelakaan.
Risal menyebut, sudah ada larangan truk untuk melintas di Jalan Madukoro, Semarang.
Namun truk bernomor polisi B 9943 IG tetap melaju di sana sehingga mengalami mogok dan berujung kecelakaan yang disusul ledakan besar.
“Kita minta dishub untuk membuat larangan, ini kan enggak boleh dilalui kontainer ya, apalagi yang posisinya deck. Informasi ini sebenarnya sudah yang ketiga, sudah masang untuk melarang lewat sini,” tutur Risal, saat meninjau lokasi kecelakaan di pelintasan kereta api Madukoro, Rabu (19/7/2023).
Polisi berhasil mengamankan sopir dan kernet truk tronton yang terlibat kecelakaan dengan KA Brantas di jalur kereta Madukoro, Kota Semarang.
Sopir bernama Heru Susanto (43) itu mengaku kabur karena takut. Namun, Heru akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Sudah (diamankan), pasca-kejadian kabur karena takut," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Rabu (19/7/2023).
Irwan mengatakan, sopir menyerahkan diri setelah penyidik melakukan pendekatan terhadap pemilik truk dan keluarga.
"Penyidik melakukan pendekatan melalui owner dan keluarga, yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri," kata Irwan.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengungkapkan, truk bernopol B 9943 IG hendak mengambil alat berat di kawasan Kota Lama untuk dikirim ke Kota Solo.
Truk tersebut kemudian melintasi jalan Madukoro Raya dan melintasi pelintasan kereta api.
"Dia cari jalan ke situ (Kota Lama Semarang). (Pelanggaran) ini yang kita dalami. Kita duga mereka, kita akan minta keterangan, itu kelas jalannya, boleh enggak untuk tronton ke situ, itu kelas jalan berapa," ujar Yunaldi, saat jumpa pers di hadapan awak media, Rabu (19/7/2023).
Polisi juga masih memeriksa keterangan dari supir truk dan kerneknya. Ia merupakan warga Kendal berinisial HS (43) dan kernetnya berinisial S warga Temanggung.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Truk dalam Tabrakan KA Brantas di Semarang
Keduanya masih berstatus sebagai saksi dan dalam kondisi sehat saat tiba di Kantor Polsek Semarang Barat siang tadi.