SEMARANG, KOMPAS.com - Dua orang residivis kasus narkoba ditetapkan sebagai tersangka pembacokan yang menewaskan pelanggan karaoke love girl di Kompleks Karaoke GBL, Kecamatan Tugu, Semarang, Selasa (18/7/2023).
“Saksi yang diperiksa ada 8 orang dan dua orang tersangka ada di depan. Atas nama Supriyono alias Bendot (34) residivis kasus penyalahgunaan narkotikan pada 2018 dan divonis 4 tahun 8 bulan,” ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di markasnya.
Satu tersangka lainnya bernama Imam Surani alias Pelor (30) ialah residivis di kasus yang sama dengan Supriyono. Keduanya merupakan teman dalam satu sel tahanan selama empat tahun lebih.
Baca juga: Pengunjung Karaoke di GBL Semarang Dibacok Orang Tak Dikenal, Tewas di Depan Pacar
Keduanya mengaku, pembacokan yang berujung maut itu awalnya terjadi lantaran korban bernama Muhammad Agus Priyato alias Agus Garong itu menolak diajak berdamai.
“Kemarin habis berantem, mau minta surat damai tapi enggak dikasih, habis itu malah dia mendorong saya sampai masuk selokan,” ujar Bendot.
Tersangka Pelor dan korban Agus sebelumnya pernah terlibat perkelahian yang mengakibatkan Agus terkena luka bacokan di punggungnya. Lantaran merasa bersalah, Pelor memberi uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta.
Pelor dan Bendot pun kembali mendatangi Agus dan mencarinya ke tempat Karaoke Love Girl di Kompleks GBL Semarang, saat korban bersenang-senang dengan teman perempuannya.
Kedua tersangka mengaku meminta Agus menandatangani surat perjanjian damai untuk memastikan perkelahian itu berakhir, dan dirinya tidak dilaporkan polisi.
Korban menolak dan menyepelekan soal surat damai. Lalu tersangka Bendot malah didorong sampai terjatuh ke dalam selokan.
“Saat korban keluar, pelaku datang dan terjadi keributan. Pelaku didorong oleh korban ke belakang sehingga terjatuh di selokan. Pelaku bangun mengeluarkan satu buah celurit yang sudah dipersiapakan,” tutur Wiwit.
Perkelahian hingga pembacokan pun kembali terjadi. Kali ini korban tewas karena terkena bacok celurit sepanjang 30 cm di jantungnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelanggan Karaoke di GBL Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.