Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Pembacokan yang Tewas Pengunjung Karaoke di GBL Semarang, Korban Menolak Damai

Kompas.com - 18/07/2023, 19:41 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua orang residivis kasus narkoba ditetapkan sebagai tersangka pembacokan yang menewaskan pelanggan karaoke love girl di Kompleks Karaoke GBL, Kecamatan Tugu, Semarang, Selasa (18/7/2023).

“Saksi yang diperiksa ada 8 orang dan dua orang tersangka ada di depan. Atas nama Supriyono alias Bendot (34) residivis kasus penyalahgunaan narkotikan pada 2018 dan divonis 4 tahun 8 bulan,” ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di markasnya.

Satu tersangka lainnya bernama Imam Surani alias Pelor (30) ialah residivis di kasus yang sama dengan Supriyono. Keduanya merupakan teman dalam satu sel tahanan selama empat tahun lebih.

Baca juga: Pengunjung Karaoke di GBL Semarang Dibacok Orang Tak Dikenal, Tewas di Depan Pacar

Keduanya mengaku, pembacokan yang berujung maut itu awalnya terjadi lantaran korban bernama Muhammad Agus Priyato alias Agus Garong itu menolak diajak berdamai.

“Kemarin habis berantem, mau minta surat damai tapi enggak dikasih, habis itu malah dia mendorong saya sampai masuk selokan,” ujar Bendot.

Tersangka Pelor dan korban Agus sebelumnya pernah terlibat perkelahian yang mengakibatkan Agus terkena luka bacokan di punggungnya. Lantaran merasa bersalah, Pelor memberi uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta.

Pelor dan Bendot pun kembali mendatangi Agus dan mencarinya ke tempat Karaoke Love Girl di Kompleks GBL Semarang, saat korban bersenang-senang dengan teman perempuannya.

Kedua tersangka mengaku meminta Agus menandatangani surat perjanjian damai untuk memastikan perkelahian itu berakhir, dan dirinya tidak dilaporkan polisi.

Korban menolak dan menyepelekan soal surat damai. Lalu tersangka Bendot malah didorong sampai terjatuh ke dalam selokan.

“Saat korban keluar, pelaku datang dan terjadi keributan. Pelaku didorong oleh korban ke belakang sehingga terjatuh di selokan. Pelaku bangun mengeluarkan satu buah celurit yang sudah dipersiapakan,” tutur Wiwit.

Perkelahian hingga pembacokan pun kembali terjadi. Kali ini korban tewas karena terkena bacok celurit sepanjang 30 cm di jantungnya.

Atas perbuatannya, keduanya terancam pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelanggan Karaoke di GBL Semarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Regional
Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Regional
Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Regional
Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup Lewat PKB, Ini Harapannya...

Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup Lewat PKB, Ini Harapannya...

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Regional
Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Regional
758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
TNI AL dan Militer Singapura Gelar Latihan Sapu Ranjau Laut di Perairan Kepri

TNI AL dan Militer Singapura Gelar Latihan Sapu Ranjau Laut di Perairan Kepri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana | Pembunuh Vina Buron sejak 2016

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana | Pembunuh Vina Buron sejak 2016

Regional
Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Kernet Tewas di Tol Pejagan-Pemalang

Tabrak Truk Parkir, Sopir dan Kernet Tewas di Tol Pejagan-Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com