Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Kasus Pengeroyokan, Terungkap Kasus Pencabulan Bocah 13 Tahun di Nunukan

Kompas.com - 14/07/2023, 16:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, membongkar tindak asusila terhadap gadis berusia 13 tahun, di Nunukan.

Kasus tersebut terungkap dari aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh Yus (19), terhadap teman laki-laki dari kakak pacarnya, AR (28), saat berada di jembatan Mangrove, kawasan pesisir Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, pada 11 Juli 2023 lalu.

‘’Yus bersama temannya IRP, mengeroyok teman laki-laki dari kakak pacarnya. Waktu itu gara-garanya karena Yus ini tidak terima ditegur saat merebut paksa HP pacarnya,’’ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Tega Cabuli 2 Anak Tirinya, Ayah di Kuningan Ditangkap Polisi

Akibat aksi pengeroyokan itu, AR mengalami sejumlah luka. Yus kemudian dilaporkan ke Polisi. Polisi lalu menanyakan lebih jauh tentang jati diri Yus, kepada korban.

‘’Akhirnya terungkap kalau Yus ternyata cemburu dan menuding korban memiliki kekasih lain. Itu yang mendasari dia merebut HP untuk mengecek kebenaran tuduhannya,’’jelasnya.

Polisi, terus mencecar seberapa jauh jalinan asmara keduanya. Dan dari mulut korban, akhirnya meluncur pengakuan bahwa keduanya pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri di salah satu penginapan di Nunukan.

‘’Korban mengaku dirayu untuk melakukan hubungan intim. Pelaku menyatakan siap bertanggung jawab jika sampai hamil. Akhirnya terjadilah persenggamaan antara keduanya,’’ imbuh Siswati.

Fakta tersebut, cukup mengejutkan keluarga korban, yang akhirnya membuat laporan kasus asusila ke polisi. Sementara Yus, juga sedang menjalani proses pidana terkait kasus pengeroyokan sebelumnya.

‘’Selain disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP, saudara Yus juga dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,’’ tutup Siswati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com