PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SI ditangkap atas dugaan percobaan membakar sebuah pabrik karet di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena tersangka kecewa, saudaranya dipecat perusahaan.
Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri hingga Tewas di Jambi, Berawal dari Ajakan Hubungan Intim Ditolak
“Saat ini tersangka SI dan sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Suryadi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Peristiwa kebakaran terjadi di salah satu ruangan pengeringan karet, Sabtu (24/6/2023) malam. Saat itu, sejumlah karyawan melihat adanya kobaran api dan langsung memanggil pemadam kebakaran.
Suryadi menjelaskan, tak berselang lama, sejumlah kendaraan pemadam kebakaran tiba untuk menjinakkan api.
“Hanya dalam waktu 30 menit kebakaran berhasil di lokalisir petugas damkar, sehingga api tidak sempat merembet ke seluruh bangunan pabrik,” katanya.
Suryadi melanjutkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan dugaan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena kesengajaan.
Pelakunya berinisial SI merupakan karyawan perusahaan. Atas perbuatannya, tersangka SI dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Kepada penyidik, SI mengaku nekat membakar pabrik karena kercewa, abang kandungannya yang telah bekerja selama 7 tahun dipecat sepihak oleh perusahaan,” ungkap Suryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.