SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pengamen yang diduga mengancam akan mengirim bom ke kantor Polres Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menggemparkan warga sekitar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini pelaku telah ditangkap.
Polisi juga sedang mendalami motif teror yang dilakukan oleh pelaku.
"Menurut yang bersangkutan hanya iseng saja," kata Iqbal, saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).
Baca juga: Soal Pengamen yang Ancam Mengebom Mapolres Kudus, RT Sebut WU Tak Terlibat Jaringan Terorisme
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak mencoba iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak karena penyelidik keamanan Siber Polri akan mengawasi kegiatan terkait teror.
"Perbuatan tersebut adalah termasuk pidana, telah diatur dalam UU Terorisme," kata dia.
Dia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror juga diatur.
"Seperti disebutkan dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya," ujar dia.
Baca juga: Pengamen Ancam Mengebom Mapolres Kudus, Saat Ditangkap Ngaku Cuma Iseng
Melalui peraturan tersebut, lanjut Iqbal, ancaman lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas di masyarakat.
"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk dijadikan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," imbuh Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.