KENDARI, KOMPAS.com - Oknum anggota kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka DM yang kedapatan ngamar dengan istri orang di salah satu hotel di Kendari, telah menjalani sidang etik.
Bripka DM dikenakan sanksi berat yakni dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan, membenarkan pemecatan terhadap Bripka DM.
"Sidang etiknya beberapa hari lalu. Putusannya di-PTDH," ungkap Ferry, kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Digerebek Bersama Selingkuhan di Kendari
Ia mengatakan, bahwa status PTDH Bripka DM belum mengikat, sebab pihaknya memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan banding.
"Sepenuhnya tergantung dari Bripka DM. Jika dia menerima hasil dari sidang etik, maka putusan PTDH tetap. Dan kalau mau banding masih diberikan kesempatan, tergantung dia," terang Ferry.
Ia mengaku, belum mengetahui pasti apa pertimbangan majelis sidang etik memberikan sanksi PTDH kepada Bripka DM.
Ferry mengungkapkan, peluang Bripka DM untuk mengajukan banding masih terbuka.
Dan tergantung pertimbangan Propam apakah bandingnya diterima, mengingat yang bersangkutan tidak pernah kena sanksi.
"Apalagi yang bersangkutan pernah mengharumkan nama Sultra di PON beberapa tahun lalu. Bripka DM adalah atlet tinju dan belum pernah mendapat sanksi selama berdinas di kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, Bripka DM dimutasi ke pelayanan markas (Yanma) Polda Sultra, dan telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 30 hari.