Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Mancungkan Hidung dan Lancipkan Dagu dengan Biaya Murah, Wanita di Kalsel Malah Jadi Korban Klinik Kecantikan Abal-abal

Kompas.com - 06/07/2023, 19:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

RANTAU, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial MRD (37), warga Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban mal praktik klinik kecantikan abal-abal.

MRD yang bermaksud memancungkan hidung dan melancipkan dagunya justru mengalami hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, korban tergiur dengan klinik kecantikan abal-abal milik pelaku J (32) lantaran berbiaya murah.

Baca juga: Tak Berizin, Klinik Kecantikan Abal-abal di Pandeglang Digerebek Polisi

"Bermula pada Mei 2023, pelaku menawarkan korban untuk memancungkan hidung dan melancipkan dagu dengan biaya murah sampai akhirnya memakai jasa J untuk membuat hidung dan dagunya lebih proporsional dengan biaya Rp 800.000," ujar Sugeng dalam keterangannya yang diterima, Kamis (6/7/2023).

Setelah pertemuan itu, hidung dan dagu korban mulai disuntik menggunakan sejenis cairan.

Karena merasa suntikan tersebut aman, beberapa hari kemudian korban kembali meminta untuk disuntik agar mendapatkan hasil yang memuaskan.

Namun suntikan itu bukannya memberi hasil yang diinginkan, hidung dan dagu korban justru mengalami pembengkakan dan mengeluarkan nanah.

"Setelah beberapa hari, ternyata hasilnya tidak sesuai. Hidung MRD mengalami pembengkakan hingga bernanah," ungkapnya.

Tidak hanya itu kata Sugeng, korban juga kerap mengalami sakit kepala serta penglihatannya mendadak kabur.

Baca juga: Puluhan Klinik Kecantikan Tasikmalaya Dirazia, 4.902 Kosmetik Ilegal Berbahan Bahaya Disita

Dari situ, korban baru tersadar jika menjadi korban mal praktik dan memilih melaporkan pelaku J ke polisi.

"Korban juga mengalami sakit epala sakit, serta penglihatan kabur hingga akhirnya korban melapor ke Polres Tapin," jelasnya.

Menerima laporan dari korban, polisi pun gerak cepat memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Tentu kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur untuk memperoleh kecantikan secara instan yang dapat membahayakan jiwa," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 78 Junto Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 83 Junto Pasal 64 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Regional
Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com