Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan jambret bersama tiga temannya, TE, AR dan HE.
Namun, pada saat pengembangan, tiga pelaku melarikan diri.
"Anggota masih melakukan pengembangan terhadap tiga pelaku lainnya," tambah Didik.
Sementara itu, pelaku AD beserta barang bukti diamankan di Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.