Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Gempa Bantul M 6,0 | Pengurus Mushala di Deli Serdang Didenda Rp 24 Juta oleh PLN

Kompas.com - 01/07/2023, 06:06 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Gempa bumi magnitudo 6,4 (diperbarui oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menjadi M 6,0) mengguncang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jumat (30/6/2023) pukul 19.57 WIB.

Pusat gempa bumi ini berada di 86 kilometer barat daya Bantul.

BMKG menyatakan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Berita lainnya, pengurus sebuah mushala di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, didenda Rp 24 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.

Munculnya denda bermula saat petugas PLN mengecek kelistrikan mushala di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, itu, sepekan lalu.

Petugas tersebut merupakan tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dari PLN setempat. Dari pengecekan, petugas mengeklaim terdapat pelanggaran ketentuan perusahaan listrik di Mushala Al Ikhlas.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Jumat.

1. Penjelasan BMKG soal gempa Bantul M 6,0


Gempa bumi M 6,0 mengguncang Bantul dan sejumlah daerah lainnya, Jumat pukul 19.57 WIB.

Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 25 kilometer. Gempa ini tidak berpotensi tsunami.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Barat Daya Bantul, Kedalaman 12 Km

Lewat laman resminya, BMKG mengimbau warga untuk mewaspadai potensi gempa susulan.

"Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi," ujar BMKG, Jumat.

Selain Bantul, sejumlah daerah di luar DIY turut merasakan gempa dengan skala intensitas yang berbeda, antara lain Nganjuk (IV MMI), Kebumen (IV), Ponorogo (IV), Kediri (III-IV), dan Mojokerto (III).

Baca juga: Gempa M6,6 Guncang Bantul Yogyakarta, BMKG: Hati-hati Gempa Bumi Susulan

2. Awal mula pengurus sebuah mushala di Deli Serdang didenda PLN

Ilustrasi listrik atau meteran listrik.Shutterstock/Sunshine Studio Ilustrasi listrik atau meteran listrik.

Pengurus Mushala Al Ikhlas di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, didenda Rp 24 juta oleh PLN setempat.

Ngatijan, warga Jalan Percobaan, mengatakan, menurut pengecekan tim OPAL PLN, terdapat pelanggaran ketentuan perusahaan listrik di di Mushala Al Ikhlas.

"Mereka datang memeriksa listrik mushala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ucapnya.

Nama Amin yang disebut Ngatijan merupakan warga setempat. Amin sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu beberapa tahun lalu. Akan tetapi, saat ini Amin sudah meninggal dunia.

Menurut Ngatijan, berdasarkan hasil pengecekan petugas, listrik mushala berada di angka 4.400 watt. Oleh karena itu, pihak kenaziran (pengurus) diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.

Adapun denda Rp 24 juta tersebut dihitung berdasarkan watt listrik yang dipakai mushala, dan diambil dari biaya selama 16 bulan.

Baca selengkapnya: Pengurus Musala di Deliserdang Kaget Saat Didenda Rp 24 juta oleh PLN, Warga Urunan tapi Belum Cukup

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com