Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim 24,6 Kg Ganja Pakai Ekspedisi dari Aceh, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 26/06/2023, 22:54 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

ACEH, KOMPAS.com - Dua pengirim narkoba jenis ganja seberat 24,6 kg jaringan Aceh-Banten dan Jakarta melalui salah satu ekspedisi pengiriman di Banda Aceh ditangkap.

Kedua tersangka berinisial HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41).

"Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim 24,6 kg ganja tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra, dikutip dari Antara, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis dan Ganja Kering di Bandung

Ferdian mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda.

Di mana, TKP pertama pada hari Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang melalui jasa ekspedisi.

Kedua, pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi di kawasan Ulee Kareng, dan Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg, dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 kg ganja mereka kirim melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.

Ferdian menyampaikan, kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dikirim ke Banten dan Jakarta Barat.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapat uang Rp 1 juta dari pengiriman ganja tersebut, yang kemudian dibagi dua masing-masing Rp 500.000.

Ferdian menuturkan, tersangka juga pernah mengirimkan paket narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak lima kali, tiga kali gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan dua kali sebelumnya berhasil tiba ke tempat tujuan.

Baca juga: Edarkan Ganja, Mahasiswa di Bima Ditangkap

“Sementara untuk barang tersebut mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba, dan saat ini telah menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Ferdian.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua pelaku terancam dihukum pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com