Padahal, Adi mengaku, memiliki impian untuk dapat menikah dengan korban dan hidup bersama di luar kota.
"Niatan ingin nikah (dengan korban) terus pergi ke luar kota. Dia katanya enggak bahagia dengan tunangannya," ujar dia.
Baca juga: Pria yang Bunuh Mantan Pacar di Cilacap Sempat Setubuhi Jasad Korban, lalu Dibuang ke Sawah
Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul pelipis dan menginjak leher korban hingga akhirnya korban meninggal.
Korban yang sudah tak bernyawa lantas disetubuhi pelaku lalu jasadnya diseret ke sawah yang tak jauh dari rumah.
Kemudian, pelaku menutup sebagian tubuh korban dengan lumpur.
Tersangka, saat ini sudah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sumber: Kompas.om (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus), TribunBanyumas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.