PURWOREJO, KOMPAS.com - Tempat hiburan malam di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah semakin menjamur. Meski demikian, belasan tempat hiburan malam tersebut belum mempunyai izin.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugraha menjelaskan, tempat hiburan malam menjadi salah satu tanda daerah yang maju.
Meski demikian, harus dibarengi izin operasional agar mampu mendorong pendapatan daerah. Aan mengatakan dari belasan tempat hiburan malam yang ada di Purworejo, hanya 1 yang mempunyai izin lengkap.
Baca juga: Dikeluhkan Warga, Tempat Hiburan Malam di Dago Pakar Diminta Tutup Tepat Waktu
"Dari sekitar 15 tempat karaoke yang ada di Kabupaten Purworejo, yang perizinannya sudah lengkap secara ceklis Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021, hanya Karaoke Rimba Raya (RR)," kata Aan saat ditemui dikantornya pada Kamis (22/6/2023).
Aan menyayangkan banyak pengusaha karaoke yang belum mengurus legalitas usaha. Sampai saat ini pihaknya terus membina tempat-tempat karaoke yang ada.
"Tugas dinas adalah membina pengusaha tempat karaoke. Kami rutin melakukan pembinaan, dalam waktu dekat, bulan ini kami akan melakukan pembinaan," kata Aan.
Dia mengatakan pihaknya juga memfasilitasi perizinan dasar. Para pengusaha bisa mengurus izin dasar melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Setelah mendaftar dan memperoleh NIB serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baru akan didampingi untuk mengurus izin operasional.
"Yang lainnya, Bulan Januari lalu, kami fasilitasi dan sudah ada beberapa yang mengurus izin dasar," jelas Aan.
Ia menambahkan standar bangunan usaha juga harus sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Dalam peraturan disebut ukuran ruangan minimal 2,5x3 meter, sanitasi juga harus baik.
Karena di Purworejo ada Perda yang melarang penjualan minuman beralkohol, maka tempat-tempat karaoke juga tidak diizinkan menjualnya. Aan berharap agar para pemilik usaha karaoke memiliki kepedulian untuk tertib sesuai aturan.
"Tolonglah izinnya diurus, akan kami dampingi sesuai regulasi. Sesuai aturan itu, misalnya kalau lokasi karaoke di kawasan hijau, ya jangan memaksakan, PBG (dulu IMB) pasti tidak akan ke luar. Semua harus sesuai Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)," tegas Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.