BATAM, KOMPAS.com - Satu dari empat pelaku pengroyokan polisi yang bertugas di Polsek Batuampar, Bripka Hendrik Surya Sukma Tanjung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasalnya usai melakukan pengroyokan Bripka Hendrik, yang dilakukan di depan Tempat Hiburan Malam Foreplay Club, pelaku langsung melarikan diri.
Namun tak berapa lama, tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni masing-masing berinisial RO (26), DRS (24), dan IA (22). Sementara JS hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Baca juga: Polisi Dikeroyok Orang Mabuk hingga Patah Kaki di Tempat Hiburan Malam Batam
"Satu orang pelaku inisial JS, telah kami tetapkan DPO, dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko kepada Kompas.com yang ditemui di Mapolsek Batuampar, Jumat (24/3/2023) petang kemarin.
Hatmoko mengaku hingga saat ini Bripka Hendrik masih dalam perawatan rumah sakit karena mengalami luka robek di bawah mata kiri, hidungnya berdarah, luka robek di kepala bagian belakang, serta tempurung lutut kanan memar dan retak.
Dijelaskan Hatmoko, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Imam Bonjol No.88 Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batuampar atau tepatnya di depan THM Foreplay Club.
"Awalnya pengunjung Foreplay ribut, Bripka Hendrik yang merupakan petugas piket Polsek Batuampar langsung datang ke TKP untuk melerai dan membubarkan," jelas Hatmoko.
Sekitar 15 menit setelah keributan berhasil dibubarkan, datang lima orang pria menggunakan tiga mobil. Diduga, mereka dalam pengaruh minuman keras.
Para pelaku menghampiri sekuriti Foreplay Club dan menganiayanya.
Baca juga: Kronologi Polisi Dikeroyok Saat Lerai Perkelahian di Kampung Bule Batam
Perut sekuriti itu ditendang. Kemudian, para pelaku juga menanyakan keberadaan anggota Polsek Batuampar, Bripka Hendrik Surya Sukma Tanjung yang melerai keributan.
"Tanpa basa basi, mereka menghampiri anggota kita ke parkiran dan melakukan penganiayaan," terang Hatmoko.
"Selain anggota Polsek Batuampar, ada dua orang lainnya yang menjadi korban. Yakni, sekuriti Foreplay Club dan seorang mahasiswa," tambah Hatmoko.
Lebih jauh Hatmoko mengatakan, tiga pelaku pengroyokan Bripka Hendrik diamankan di Perumahan Pantai Gading, Bengkong.
"Mereka kami dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sementara JS masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan DPO," pungkas Hatmoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.