KOMPAS.com - Wanita berusia 56 tahun berinisial R ditemukan tewas dengan kepala dipenggal di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, korban tewas dimutilasi oleh pelaku bernama Turah alias Daud.
Setelah melakukan aksinya pada Kamis pukul 01.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku menghabisi korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6/2023) pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang terbangun dari tidur mendatangi kamar korban hendak meminta lilin, kemudian mencekik leher korban pada saat berdiri.
Baca juga: Kasus Mayat Terpenggal di Klaten, Terungkap Saat Seorang Pria Serahkan Diri ke Polisi
Korban yang berteriak meminta tolong kemudian dibanting oleh pelaku di atas kasur.
Tidak berhenti di situ, pelaku dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas, dan mengambil pisau yang biasa digunakan membuka karung beras dan golong untuk memotong leher korban.
"Setelah korban lemas pelaku mengambil pisau di meja depan digunakan untuk menyayat leher korban. Sampai setengah ke dalaman leher, kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang untuk memotong kepala sampai dengan terlepas," jelas dia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melepaskan baju yang terdapat bercak darah dibawa ke ruang tengah. Pelaku mencuci tangan dan berganti pakaian. Pelaku lalu melarikan diri ke Yogyakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa golong panjang 40 cm, pisau dapur panjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.
Motif pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis karena dendam dan sakit hati.
Korban dan pelaku merupakan teman kerja. Mereka sehari-hari bekerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri dan tinggal dalam satu rumah.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Dipenggal di Klaten, Usia Korban 56 Tahun
Pelaku sekitar dua pekan lalu dituduh mengambil uang oleh korban. Merasa dituduh mengambil uang pelaku jengkel dan timbul dendam kepada korban.
"Kemudian pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," kata Warsono dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis siang.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pelaku mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri.
"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya. Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti. (Kemudian) datang ke kantor polisi. Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," kata Lanang.
Pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.