Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

57 Ton Beras Sitaan dari Mafia Beras Dibagikan ke Masyarakat Miskin di Banten

Kompas.com - 22/06/2023, 17:07 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 57,15 ton beras sitaan dari terpidana kasus mafia beras dibagikan kepada masyarakat miskin di Provinsi Banten.

Beras dibagikan kepada 6,5 juta masyarakat kelompok penerima manfaat yang akan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, beras disita oleh Polda Banten dari 7 terpidana dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga: Buwas Sebut Ada Mafia Beras, Wapres Dilakukan Penyelidikan

"Sebanyak 57 ton, 15 kilogram beras rampasan yang sudah kita eksekusi sesuai putusan yaitu dirampas untuk negara, cq diserahkan ke Pempov Banten untuk disalurkan kepada masyarakat miskin," kata Didik kepada wartawan dikantornya. Kamis (22/6/2023).

Menurut Didik, kegiatan tersebut merupakn suatu terobosan hukum baru. Sebab, selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.

“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujar Didik.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, beras yang telah diserahkan oleh Kejati Banten kepada Pemprov Banten akan segera disalurkan kepada KPM di seluruh daerah di Banten.

Adapun jumlah KPM di tanah para jawa tercatat ada sebanyak 6.599.190 orang.

“Kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Al Muktabar di tempat yang sama.

Untuk informasi, 7 terpidana itu yakni Husen (36), asal Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Ali Nurdin (58), asal Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Baca juga: 3.987 Ton Beras Impor dari Vietnam Tiba di Banyuwangi

Kemudian, Bahkrudin (31) dan Fahrudin (42) asal Kota Serang, Muhammad Hamid (66), asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, Muhammad Idris (30) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, dan Muhammad Ilyas.

Ketujuh terpidana telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketujuhnya oleh majelis hakim pengadilan Negeri Serang divonis selama 4 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com