SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 57,15 ton beras sitaan dari terpidana kasus mafia beras dibagikan kepada masyarakat miskin di Provinsi Banten.
Beras dibagikan kepada 6,5 juta masyarakat kelompok penerima manfaat yang akan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, beras disita oleh Polda Banten dari 7 terpidana dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri Serang.
Baca juga: Buwas Sebut Ada Mafia Beras, Wapres Dilakukan Penyelidikan
"Sebanyak 57 ton, 15 kilogram beras rampasan yang sudah kita eksekusi sesuai putusan yaitu dirampas untuk negara, cq diserahkan ke Pempov Banten untuk disalurkan kepada masyarakat miskin," kata Didik kepada wartawan dikantornya. Kamis (22/6/2023).
Menurut Didik, kegiatan tersebut merupakn suatu terobosan hukum baru. Sebab, selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujar Didik.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, beras yang telah diserahkan oleh Kejati Banten kepada Pemprov Banten akan segera disalurkan kepada KPM di seluruh daerah di Banten.
Adapun jumlah KPM di tanah para jawa tercatat ada sebanyak 6.599.190 orang.
“Kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Al Muktabar di tempat yang sama.
Untuk informasi, 7 terpidana itu yakni Husen (36), asal Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Ali Nurdin (58), asal Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Baca juga: 3.987 Ton Beras Impor dari Vietnam Tiba di Banyuwangi
Kemudian, Bahkrudin (31) dan Fahrudin (42) asal Kota Serang, Muhammad Hamid (66), asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, Muhammad Idris (30) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, dan Muhammad Ilyas.
Ketujuh terpidana telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketujuhnya oleh majelis hakim pengadilan Negeri Serang divonis selama 4 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.