KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang warga setempat karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Polres TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial KH (29) dan HS (44).
"Kasus TPPO ini terjadi pada tahun 2022 di wilayah hukum Polsek (Kepolisian Sektor) Boking. Korbannya berinisial EN (43)," kata Gusti kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/6/2023) pagi.
Baca juga: Pria di NTT Meninggal Setelah Terpilih Jadi Kades, Jenazah Diotopsi
Gusti menyebut, dua pelaku yang ditangkap itu bertugas merekrut korban sebagai calon tenaga kerja melalui jalur ilegal.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Gusti, pada bulan Mei 2022, korban direkrut pelaku untuk menjadi pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Korban pun diimingi gaji yang menggiurkan, yakni Rp 20 juta setiap bulan. Tanpa pikir panjang, korban langsung menyetujuinya.
Baca juga: Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Biduanita di Ponorogo Ditahan Polisi
"Pada bulan itu juga, korban langsung dibawa oleh pelaku KH menuju Kota Kupang. Setelah di Kupang, pelaku KH dan korban dijemput pelaku HS kemudian ditampung," ungkap Gusti.
Setelah sehari berada di tempat penampungan, korban lalu diantar ke Bandar Udara El Tari Kupang dan dijemput oleh seorang laki-laki berinisial A.
Korban kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Pulau Jawa.
"Saat pesawat mendarat, korban tidak tahu nama bandara. Namun, korban hanya tahu kalau dirinya berada di Pulau Jawa," ungkap Gusti.
Korban lalu dijemput oleh seorang pria berinisial CA dan dibawa ke tempat penampungan.
"Di tempat penampungan itu, korban melihat sudah ada sekitar 30 orang yang berasal dari NTT," kata Gusti.
Selama berada di penampungan sejak bulan Juli 2022, korban bersama enam orang lainnya yang merupakan calon pekerja dibuatkan administrasi untuk keberangkatan ke Malaysia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.