Ketika tiba di Malaysia, korban dan enam orang lainnya dijemput oleh orang tak dikenal dan dibawa ke salah satu tempat guna pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, mereka menunggu para majikan yang akan datang untuk memilih mereka untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Korban ini mendapatkan majikan berinisial A," ungkap Gusti.
Selama bekerja mulai Agustus hingga Desember 2022, korban tinggal dan bekerja di rumah majikannya.
Korban pun diperlakukan tidak manusiawi serta gajinya tidak dibayar.
Mendapat perlakuan seperti itu, korban lalu mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk melaporkan kejadian itu.
Korban akhirnya dipulangkan bersama dengan salah satu temannya berinisial DT.
"Setelah tiba di NTT, korban melaporkan ke Polsek Boking pada tanggal 27 Januari 2023 lalu," ujar dia.
Baca juga: Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Malang Tolak 195 Pengajuan Paspor
Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS lalu menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah pihak.
Dua pelaku ini lalu ditangkap pada Selasa (20/6/2023) dan langsung ditahan di sel Markas Polres TTS.
Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
"Untuk ancaman hukuman penjara yakni selama 15 tahun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.