Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Kenal Tokoh Parpol, Mahasiswi Ini Jadi Calo PPPK hingga Tipu 7 Orang

Kompas.com - 22/06/2023, 15:01 WIB
Iqbal Fahmi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi berinisial FNR (21) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono mengatakan, tersangka mengaku kenal dekat dengan tokoh partai politik dan menjanjikan para korban bisa lolos rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur orang dalam.

"Modusnya tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang. Namun apa yang dijanjikan tidak terbukti," kata Pujiono melalui rilis tertulis, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Mahasiswi 21 Tahun Tipu 7 Orang di Purbalingga Modus Lolos CPNS, Korban Rugi Ratusan Juta

Sejauh ini, ada tujuh korban yang mengaku telah ditipu tersangka sejak Januari 2022 hingga Mei 2023.

Salah satu pelapor berinisial AR (23), warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Purbalingga mengaku ditipu sebesar Rp 47.600.000.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang. Ada enam orang lain yang juga menjadi korban pelaku ini. Kerugian total dari enam korban mencapai Rp. 388 juta," ungkapnya.

Dari laporan tersebut, Unit III Satreskrim Polres Purbalingga mulai melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya pada Mei 2023.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berkas yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban, seperti satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Ditemukan pula satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bendel rekening bank atas nama korban, satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu, satu setel baju khaki dan satu setel baju kebaya.

"Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan sebagian telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya dibelikan sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya," terang Pujiono.

Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya. Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan," pesannya.

Baca juga: Polres Bima Tetapkan 5 Tersangka TPPO Modus Berangkatkan Korban ke Singapura dengan Gaji Rp 7 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com