CIREBON, KOMPAS.com – Video seorang pengendara mobil memecahkan kaca kendaraan lain dengan dongkrak viral di media sosial.
Dari penelusuran Kompas.com, peristiwa itu terjadi di jalan Raya Beber, Kawasan Gronggong, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/6/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik itu memperlihatkan seorang pria tampak emosi dengan pengendara mobil lainnya.
Baca juga: Videonya Jual Mi untuk Beli Sepatu Viral, Siswa SD di Tapanuli Utara Dapat Bantuan Bupati
Pelaku tampa mengayunkan dongkrak ke mobil pengendara lain itu berulang kali ke bagian kap dan juga kaca. Akibatnya kaca mobil pecah.
Selain itu, pelaku juga terus mengeluarkan kata kasar dan juga memarahi pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Video Viral Pria Todong Senjata ke Polisi di Bandung, Para Pelaku Sudah Ditahan
Masih dalam video itu, korban merekam aksi pelaku dan mengaku terluka di bagian kening dan juga kepala.
Usai kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami nya ke Mapolresta Cirebon.
Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kabupaten Indramayu. Polisi langsung membawa tersangka berinsial FO (26), dan menetapkan FO sebagai tersangka.
Di hadapan polisi, FO mengaku dirinya tidak dapat mengendalikan emosi karena diklakson usai menyalip mobil korban.
Saat itu, kata Anton, kedua kendaraan sama-sama melaju dari Kabupaten Kuningan menuju Cirebon.
“Pelaku tak dapat menahan emosi, kemudian setelah saling kejar pelaku menyetop mobil korban. Kemudian para pelaku memukul korban, dan juga terjadi perusakan dengan menggunakan dongkrak. Pelaku telah diamankan dan dalam tahap penyidikan,” kata Anton saat dihubungi Kompas.com Kamis (22/6/2023) pagi.
Sementara itu, dua teman FO yang membantu melakukan penganiayaan kepada korban masih belum tertangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FO dijerat pasal 170 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Berdasarkan data kriminal, FO juga merupakan residivis kasus yang sama di tahun 20019 dengan vonis hukum 1.5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.