PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak 16 warga Sumatera Barat (Sumbar) masih tertahan dalam Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia akibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka korban agen penyalur tenaga kerja secara ilegal dari Sumatera Barat dengan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, buruh dan pelayan toko.
"Masih ada 16 orang warga Sumbar yang berada di KBRI Malaysia. Mereka korban TPPO dan sekarang masih menunggu untuk dipulangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Polisi Amankan 4 Orang Terkait Dugaan Perdagangan Orang. Diimingi Kerja ke Selandia Baru
Andry mengatakan setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan KBRI, korban dijadwalkan dipulangkan paling cepat akhir Juni 2023.
Menurut Andry, korban diiming-imingkan pekerjaan di Malaysia dengan gaji besar sekitar 3.500 ringgit per bulan.
Korban juga dirayu agen penyalur dengan tidak membebankan biaya sedikit pun untuk keberangkatan.
"Korban tergiur dan berangkat ke Malaysia dan ditempatkan di Selangor sejak September 2022 lalu," kata Andry.
Baca juga: Suami Istri di Bali Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Ada 30 Korban, Kerugian Rp 1,6 Miliar
Namun, ternyata korban tidak dibayarkan gaji seperti yang diimingkan pelaku karena 3 bulan gaji pertama sudah diambil agen.
"Agen penyalur langsung mengambil gaji 3 bulan korban ke majikan sehingga korban tidak bisa hidup di Malaysia dan minta perlindungan," jelas Andry.