Kasus terungkap, kata Andry, berawal dari adanya video viral seorang korban di media sosial yang meminta pertolongan ada awal Juni 2023 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Sumbar kemudian menangkap agen penyalur W (38) di Kinali, Pasaman Barat pada 11 Juni 2023.
"Setelah melakukan penyelidikan hingga ke Malaysia, kita tetapkan W sebagai tersangka kasus perdagangan orang," jelas Andry.
Sementara Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menjelaskan secara total sejak awal Juni 2023, Polda Sumbar telah mengungkap total 11 kasus TPPO.
Empat kasus diantaranya adalah perdagangan orang ke luar negeri dengan modus mencari pekerjaan di Malaysia.
Sedangkan 11 kasus lainnya adalah kasus perdagangan orang di dalam Sumbar dengan tujuan praktek prostitusi.
"Sejak awal Juni ada 11 kasus TPPO yang diungkap polisi di wilayah Sumbar. Ironisnya 4 kasus adalah perdagangan orang antar negara," kata Suharyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.