Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegakkan Hukum, Kanwil DJP Kepri Sita Rp 4,29 Miliar Aset Wajib Pajak

Kompas.com - 20/06/2023, 14:01 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan "sita serentak", dengan nilai taksiran seluruh aset sebesar Rp 4,29 miliar rupiah.

“Kegiatan Sita Serentak tahun 2023 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Rizal Fahmi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Rizal mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca juga: Acong, Honorer Samsat Penggelapan Pajak di Sumut, Ditahan

Di antaranya, KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, Rizal menambahkan, kegiatan sita serentak ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga kesadaran bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.

“Kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan atau bagunan, alat elektronik, dan rekening yang tersimpan diperbankan dengan nilai taksiran atas seluruh aset tersebut sebesar Rp 4,29 miliar rupiah,” terang Rizal.

Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan serentak tersebut, Rizal menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap KPP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera dilakukan pelelangan atas aset sita tersebut.

“Kecuali terhadap aset sita berupa rekening Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa,” papar Rizal.

Baca juga: Acong, Honorer Samsat Tersangka Penggelapan Pajak di Sumut, Menyerahkan Diri

Kendati demikian, Rizal menyebutkan, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.

“Kami tunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan, jika tidak terpaksa asset-aset tersebut dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com