Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Subkontraktor Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang Dilaporkan Polisi Akan Taati Proses Hukum

Kompas.com - 20/06/2023, 11:23 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pekerja subkontraktor pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Ahmad Mustaqim (24) akan menaati proses hukum terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh PT Galang Insan Nusantara.

Kuasa Hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana mengatakan, sampai sekarang kliennya belum menerima surat pemanggilan dari polisi.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum.

Baca juga: Pekerja Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed yang Mengaku Belum Dibayar Dilaporkan ke Polisi

"Namanya kita ini kan negara hukum. Jadi ya harus taat kepada hukum. Dan aturan yang dibuat itu kan untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Jadi kita lihat nanti urgensinya untuk klien saya itu apa gitu," kata Vika dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (20/6/2023).

Terkait permintaan PT Galang Insan Nusantara yang meminta Ahmad membuktikan nilai Rp 150 juta, lanjut Vika uang tersebut bukan sepenuhnya pembayaran Ahmad.

Tetapi, juga untuk pekerja lainnya dengan CV di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sebenarnya Mas Ahmad sendiri itu hanya Rp 50 juta (kekurangannya), yang Rp 100 juta itu temannya yang mana dengan CV di Yogyakarta. Jadi itu bukan haknya Mas Ahmad yang Rp 100 juta. Mas Ahmad hanya Rp 50 juta bersama rekannya empat orang," ungkap Vika.

Sebelumnya diberitakan, PT Galang Insan Nusantara melalui kuasa hukumnya melaporkan Ahmad Mustaqim (24), pekerja subkontraktor pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, ke polisi.

Kuasa Hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad ke polisi pada Jumat (16/6/2023) dan Sabtu (17/6/2023) atas dugaan penipuan, berita bohong dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kaget Dengar Tukang Las Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Belum Dibayar Rp 150 Juta, Gibran: Hah, Ono Meneh?

"Iya (kita laporkan polisi) penipuan, berita bohong, fitnah atau pencemaran nama baik," kata Christiansen dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Minggu (18/6/2023).

Pelaporannya ke polisi dilakukan juga karena Ahmad dianggap tidak memenuhi somasi terbuka yang diberikan PT Galang Insan Nusantara selama 3x24 jam.

Dalam somasinya itu PT Galang Insan Nusantara meminta supaya Ahmad menyampaikan permintaan maaf atas informasi mengenai dirinya yang mengaku belum dibayar Rp 150 juta.

"Kemarin kan sudah saya beri somasi terbuka. Somasi terbuka ya somasi lisan pada saat prescon itu. Sudah lewat 3x24 jam kan tidak ada permintaan maaf, atau tidak menuruti permintaan dari kami ya sudah kita tempuh upaya hukum," kata dia.

Baca juga: Belum Dibayar Rp 150 Juta, Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed Ingin Bertemu Gibran

"Karena dia malah koar-koar di media dengan tanpa dasar gitu. Rp 150 juta hitungannya dari mana apakah dia bisa membuktikan," sambung dia.

Pihaknya berharap laporannya bisa segera ditindak lanjuti oleh kepolisian.

"Kami berharap Bapak Kapolresta Surakarta bisa segera menindaklanjuti aduan kami dan kami percaya Bapak Kapolresta beserta jajaran berindak profesional," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Regional
Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Regional
Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Regional
Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Regional
Marah Dipanggil 'Dilan', Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Marah Dipanggil "Dilan", Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Regional
Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Regional
Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Regional
Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com