Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Calon TKI Ilegal ke Dubai dan Arab Saudi

Kompas.com - 19/06/2023, 09:39 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan menyelamatkan lima calon pekerja imigran Indonesia (TKI) yang akan diberangkat ke Timur Tengah, yakni Dubai, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi secara ilegal.

"Alhamdulillah kami kembali menyelamatkan lima wanita calon TKI yang akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab secara ilegal atau nonprosedural," kata Wakil Kepala Satgas TPPO 1 yang juga Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui telepon, Senin (19/6/2023).

Polisi juga menangkap dua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka yang masing-masing berinisial ISR dan AN.

Baca juga: Dalam 10 Hari, Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 65 Calon TKI Ilegal

Adip mengatakan, para tersangka awalnya mengangkut para pekerja imigran ilegal tersebut dari Jakarta ke Batam, dengan niatan selanjutnya mengantarkannya ke Singapura.

Saat sampai di Singapura, korban-korban tersebut akan segera diberangkatkan ke negara tujuan mereka di Arab Saudi dan Dubai.

Dari bisnis ini, ISR dan AN mendapatkan keuntungan sekitar Rp 8 juta per orang. Uang itu akan ditransfer setelah para pekerja imigran ilegal tersebut tiba di negara tujuannya.

"Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sekitar 1.200 dirham hingga 1.500 dirham  atau setara dengan Rp 4,5 juta hingga Rp 5,7 juta," terang Adip.

Baca juga: 8 Calon TKI Ilegal Diamankan di Lumajang, Berasal dari Lombok hingga Lampung

Selain itu, Adip menjelaskan, kedua tersangka ini telah terlibat dalam kegiatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sejak 2019.

Mereka sudah membawa sekitar 100 orang pekerja imigran ilegal ke Arab Saudi dan Dubai.

"Satgas TPPO Polda Kepri telah mengidentifikasi 33 tersangka berdasarkan 20 laporan polisi yang masuk. Selain itu, ada 91 calok TKI yang berhasil kami selamatkan," papar Adip.

Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Untuk pasal yang disangkakan, Adip mengatakan, menjerat keduanya dengan pasal 81, jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Operasi yang berhasil ini menunjukkan komitmen Satgas TPPO Polda Kepri dalam memerangi penyelundupan TKI dan melindungi kesejahteraan TKI," ungkap Adip.

"Satgas TPPO tetap waspada dalam upaya mencegah kegiatan ilegal semacam ini di wilayah tersebut dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan para calon korban," pungkas Adip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com