BATAM, KOMPAS.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan menyelamatkan lima calon pekerja imigran Indonesia (TKI) yang akan diberangkat ke Timur Tengah, yakni Dubai, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi secara ilegal.
"Alhamdulillah kami kembali menyelamatkan lima wanita calon TKI yang akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab secara ilegal atau nonprosedural," kata Wakil Kepala Satgas TPPO 1 yang juga Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui telepon, Senin (19/6/2023).
Polisi juga menangkap dua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka yang masing-masing berinisial ISR dan AN.
Baca juga: Dalam 10 Hari, Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 65 Calon TKI Ilegal
Adip mengatakan, para tersangka awalnya mengangkut para pekerja imigran ilegal tersebut dari Jakarta ke Batam, dengan niatan selanjutnya mengantarkannya ke Singapura.
Saat sampai di Singapura, korban-korban tersebut akan segera diberangkatkan ke negara tujuan mereka di Arab Saudi dan Dubai.
Dari bisnis ini, ISR dan AN mendapatkan keuntungan sekitar Rp 8 juta per orang. Uang itu akan ditransfer setelah para pekerja imigran ilegal tersebut tiba di negara tujuannya.
"Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sekitar 1.200 dirham hingga 1.500 dirham atau setara dengan Rp 4,5 juta hingga Rp 5,7 juta," terang Adip.
Baca juga: 8 Calon TKI Ilegal Diamankan di Lumajang, Berasal dari Lombok hingga Lampung
Selain itu, Adip menjelaskan, kedua tersangka ini telah terlibat dalam kegiatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sejak 2019.
Mereka sudah membawa sekitar 100 orang pekerja imigran ilegal ke Arab Saudi dan Dubai.
"Satgas TPPO Polda Kepri telah mengidentifikasi 33 tersangka berdasarkan 20 laporan polisi yang masuk. Selain itu, ada 91 calok TKI yang berhasil kami selamatkan," papar Adip.
Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak
Untuk pasal yang disangkakan, Adip mengatakan, menjerat keduanya dengan pasal 81, jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Operasi yang berhasil ini menunjukkan komitmen Satgas TPPO Polda Kepri dalam memerangi penyelundupan TKI dan melindungi kesejahteraan TKI," ungkap Adip.
"Satgas TPPO tetap waspada dalam upaya mencegah kegiatan ilegal semacam ini di wilayah tersebut dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan para calon korban," pungkas Adip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.