Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Ende Kirim 33 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi

Kompas.com - 17/06/2023, 15:16 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial D alias Doa dan Y alias Mama Lia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, keduanya ditangkap lantaran merekrut pekerja secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi.

“Keduanya kita tangkap pada Senin (5/6/2023) di Ende,” ujar Yance kepada wartawan di Mapolres Ende, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Peran Pejabat Migrasi Makassar di Kasus TPPO, Polisi: Menerbitkan Paspor yang Tidak Semestinya

Dari tangan tersangka, lanjut Yance, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit telepon seluler, dua buah buku rekening bank, dua buah kartu ATM dan satu buku paspor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengajak para korban untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp 3.000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan.

Setelah disetujui, tersangka meminta data pribadi korban berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Jadi Kantong Tenaga Kerja Migran, Polda NTB Bentuk Satgas TPPO

Keduanya kemudian meminta mereka mengurus kartu vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta.

“Setelah data tersebut diperoleh maka selanjutnya para korban siap diberangkatkan ke Jakarta,” ujarnya.

Setibanya di Jakarta, korban ditampung selama tiga hingga empat pekan di tempat penampungan yang telah disiapkan sambil menunggu pengurusan paspor dan visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Setelah berhasil memberangkatkan para tenaga kerja maka kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000 sampai Rp 5.000.000, per orang,” kata Yance.

Yance melanjutkan, kedua tersangka mengaku mengirim pekerja migran ke Arab Saudi sejak tahun 2021. Tersangka D telah mengirim 13 orang, sementara Y mengirimkan 20 orang.

Yance menambahkan kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com