Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Ende Kirim 33 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi

Kompas.com - 17/06/2023, 15:16 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial D alias Doa dan Y alias Mama Lia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, keduanya ditangkap lantaran merekrut pekerja secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi.

“Keduanya kita tangkap pada Senin (5/6/2023) di Ende,” ujar Yance kepada wartawan di Mapolres Ende, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Peran Pejabat Migrasi Makassar di Kasus TPPO, Polisi: Menerbitkan Paspor yang Tidak Semestinya

Dari tangan tersangka, lanjut Yance, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit telepon seluler, dua buah buku rekening bank, dua buah kartu ATM dan satu buku paspor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengajak para korban untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp 3.000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan.

Setelah disetujui, tersangka meminta data pribadi korban berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Jadi Kantong Tenaga Kerja Migran, Polda NTB Bentuk Satgas TPPO

Keduanya kemudian meminta mereka mengurus kartu vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta.

“Setelah data tersebut diperoleh maka selanjutnya para korban siap diberangkatkan ke Jakarta,” ujarnya.

Setibanya di Jakarta, korban ditampung selama tiga hingga empat pekan di tempat penampungan yang telah disiapkan sambil menunggu pengurusan paspor dan visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Setelah berhasil memberangkatkan para tenaga kerja maka kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000 sampai Rp 5.000.000, per orang,” kata Yance.

Yance melanjutkan, kedua tersangka mengaku mengirim pekerja migran ke Arab Saudi sejak tahun 2021. Tersangka D telah mengirim 13 orang, sementara Y mengirimkan 20 orang.

Yance menambahkan kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com