Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Dua Warga Purworejo ke Malaysia, Pria Asal Jombang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/06/2023, 14:06 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - HK (37), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa timur ditangkap Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah.

Pria itu ditangkap lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan menjual dua warga Purworejo ke Malaysia.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu keluarga korban kepada Satreskrim Polres Purworejo.

Baca juga: Tertipu Iklan Tawaran Bekerja di Luar Negeri, Dua Warga Purworejo Malah Dijual Ke Malaysia

"Iya benar ada telah kita amankan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban. Pelaku sudah kita kejar sejak beberapa hari yang lalu," kata AKP Yuli Monasoni di kantornya pada Jumat (16/6/2023).

AKP Yuli Monasoni menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan menawarkan jasa pemberangkatan TKW ke luar negeri. Mereka yang direkrut dijanjikan untuk bekerja di luar negeri yakni di Malaysia.

"Pelaku merekrut dan mengirim korban berinisial DS untuk bekerja sebagai TKW dengan menggunakan paspor wisata (ilegal), bukan dengan Paspor bekerja," kata AKP Yuli Munasoni.

"Setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan, para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui," imbuhnya.

HK diketahui melakukan perekrutan korban di Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Perkara ini terungkap Ketika pelapor menghubungi korban via WhatsApp pada 20 April 2023. Korban mengabarkan tengah berada di sebuah penampungan tenaga kerja di Malaysia.

Baca juga: Cerita Bocah 15 Tahun Dijual ke Malaysia, Dianiaya karena Tak Bisa Bekerja, Majikan Minta Tebusan Rp 30 Juta

"Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan dalam keadaan dibatasi ruang geraknya serta untuk dokumen diri dan semua dokumen sebagai TKI ditahan oleh pihak pemilik penampungan," kata AKP Yuli Munasoni.

Bahkan, korban menyebut diperbolehkan pulang ke Indonesia setelah membayar Rp 45 juta. Namun karena korban dan keluarganya tidak memiliki cukup uang, akhirnya persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Purworejo.

"Saat ini pelapor tidak bisa berkomunikasi lagi dengan korban," kata Dia.

Baca juga: Fanisa, Korban Tsunami Aceh yang Dijual ke Malaysia

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan menangkap paksa HK. Pelaku ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

HK diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas AKP Yuli Munasoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Banda Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Banda Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Sudah Punya Suami, Ibu di Blora Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Sudah Punya Suami, Ibu di Blora Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Regional
Sekolah di Sumbar Dilarang 'Study Tour' Usai Banjir Bandang Menerjang

Sekolah di Sumbar Dilarang "Study Tour" Usai Banjir Bandang Menerjang

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Diotopsi

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Diotopsi

Regional
Kejati Maluku Tahan Eks Wali Kota Tual dalam Kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah

Kejati Maluku Tahan Eks Wali Kota Tual dalam Kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah

Regional
Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh

Regional
Konsolidasi Tiga Pilar Jelang Pilkada, Mbak Ita Sebut Pemkot Semarang Siap Jaga Kamtibmas

Konsolidasi Tiga Pilar Jelang Pilkada, Mbak Ita Sebut Pemkot Semarang Siap Jaga Kamtibmas

Regional
1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com