Namun korban membuat laporan ke polisi lantaran memikirkan nasib anaknya tersebut.Akan tetapi, perbuatan Merpal terakhir tak lagi mampu dimaafkannya.
Sebab, Marnila nyaris saja kehilangan nyawa lantaran diserang pelaku pelaku dari belakang dengan menggunakan obeng.
“Pelaku langsung kami tangkap di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari ibunya,”kata Ginanjar, saat melakukan gelar perkara, Kamis (15/6/2023).
Ginanjar menjelaskan, sifat Merpal disebut korban mengalami perubahan setelah Marnila kembali menikah dengan pria lain. Pelaku pun merasa dikucilkan dibandingkan adiknya sehingga membuat ia sering berulah.
“Pengakuannya tidak senang melihat ibunya menikah, sehingga sifatnya berubah,”ujarnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu obeng yang digunakan untuk menusuk ibunya.
Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.