KUBU RAYA, KOMPAS.com - Madrasah Aliyah Negeri 1 Kubu Raya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), disegel pemilik Toko Bangunan (TB) Mandiri Makmur karena persoalan utang Rp 130 juta sejak 2017.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, H Ruslan mengatakan, bangunan yang disegel tersebut merupakan milik Yayasan Miftahussalam.
MAN 1 Kubu Raya hanya menumpang dan tidak pernah membuat perjanjian apapun, baik secara lisan maupun tulisan dengan TB Mandiri Makmur.
Baca juga: Terlilit Utang Rp 130 Juta, MAN 1 Kubu Raya Disegel Pemilik Toko Bangunan
“Sehingga Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya tidak ikut terlibat dalam perkara tersebut,” kata Ruslan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Ruslan menerangkan, Kemenag Kubu Raya berterimakasih karena sudah ditumpangi selama 6 tahun. Yakni sejak tahun ajaran 2018-2019 sampai 2022-2023, dengan jumlah murid lulus 42 orang.
“Permasalahan utang itu urusan Yayasan Miftahussalam dengan pihak toko bangunan,” ujar Ruslan.
Baca juga: Ilegal, 2 Hektar Keramba Ikan yang Dikelola Perusahaan Asing di Batam Disegel KKP
Sementara itu, pemilik TB Mandiri Makmur Ahmad Yani mengatakan, utang tersebut sudah berlangsung sejak 2017 atau 6 tahun lalu.
“Tidak ada itikad baik untuk membayar. Sudah 6 tahun kami sabar,” Yani saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Yani menceritakan, pada tahun 2017, pihak Yayasan Miftahussalam yang menaungi MAN 1 Kubu Raya mendatangi toko bangunannya dan menyampaikan akan membangun gedung sekolah. Sehingga ingin bekerja sama dengan skema utang.
“Kami diminta menyediakan material bangunan. Setelah bangunan selesai, akan dibayar lunas,” ucap Yani.
Setelah saling bersepakat, pihaknya segera memasok sejumlah material bangunan, hingga gedung itu selesai.
“Setelah selesai ternyata tak juga dibayar. Sempat ada janji akan dibayar setelah ada penerimaan murid baru, tapi tidak juga dibayar,” ungkap Yani.
Menurut Yani, upaya penagihan bahkan hingga ke Kemenag Kubu Raya. Dengan kondisi yang sudah tidak jelas tersebut, Yani nekat menyegel sekolah.
“Bolak-balik, yayasan bilang ke Kemenag. Namun Kemenag pun tak ada kejelasan," terang Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.