Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilegal, 2 Hektar Keramba Ikan yang Dikelola Perusahaan Asing di Batam Disegel KKP

Kompas.com - 11/06/2023, 07:39 WIB
Hadi Maulana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel keramba jaring apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (9/6/2023) sore.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektar yang dikelola perusahaan penanaman modal asing (PMA) ini diduga beroperasi secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJA tersebut tidak dilengkapi dokumen PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan belum menerapkan cara budidaya ikan yang baik (CBIB), makanya kami lakukan penghentian sementara kegiatan operasionalnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (11/6/2023).

Baca juga: Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap

Adin mengatakan, KJA seluas 2 hektar milik PT CTS ini merupakan tambak budidaya ikan kerapu dan kakap, namun tak satu pun perizinan dilengkapi perusahaan tersebut.

Penyegelan ini juga merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

"KJA-nya cukup luas, dan seharusnya sebelum beroperasi, perizinannya dilengkapi terlebih dahulu, apalagi dikelolah dengan PMA," ungkap Adin.

Baca juga: Gara-gara Penumpang, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Pelabuhan Batam Ribut

Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut," papar Adin.

Lebih jauh, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB.

Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan, dan jika dalam waktu yang diberikan tidak juga dilakukan pengurusan, maka kami akan berikan sanksi lebih tegas lagi," pungkas Adin.

Untuk diketahui, penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Embung Sebligo Kering Kerontang, Petani Durian Kesulitan Air

Embung Sebligo Kering Kerontang, Petani Durian Kesulitan Air

Regional
Predator Anak di Pasaman Ditangkap, Cabuli 20 Bocah dalam 3 Bulan

Predator Anak di Pasaman Ditangkap, Cabuli 20 Bocah dalam 3 Bulan

Regional
Kemarau Panjang, Warga Bengkulu Mandi Sehari Sekali demi Hemat Air

Kemarau Panjang, Warga Bengkulu Mandi Sehari Sekali demi Hemat Air

Regional
Mencari Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo, Sempat Terekam di Bibir Pantai

Mencari Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo, Sempat Terekam di Bibir Pantai

Regional
Sudah 8 Hektar, Kebakaran di Gunung Lawu Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Sudah 8 Hektar, Kebakaran di Gunung Lawu Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Regional
BERITA FOTO: Kabut Asap Karhutla di Kampar Riau Makin Pekat

BERITA FOTO: Kabut Asap Karhutla di Kampar Riau Makin Pekat

Regional
14 Kecamatan di Ende Berstatus Awas Kekeringan, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat

14 Kecamatan di Ende Berstatus Awas Kekeringan, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat

Regional
Polisi Hentikan Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Eks Ketua Gerindra Semarang ke Kader PDI-P

Polisi Hentikan Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Eks Ketua Gerindra Semarang ke Kader PDI-P

Regional
Kemarau, Bunga Rafflesia di Bengkulu Tak Mekar Sempurna

Kemarau, Bunga Rafflesia di Bengkulu Tak Mekar Sempurna

Regional
Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Regional
Update Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo: Proses Pendinginan, Pemkot Hitung Kerugian Warga

Update Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo: Proses Pendinginan, Pemkot Hitung Kerugian Warga

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Disekap Teman Pria di Kendari Selama 24 Hari, Korban Dicekoki Obat Penenang

Bocah Perempuan 15 Tahun Disekap Teman Pria di Kendari Selama 24 Hari, Korban Dicekoki Obat Penenang

Regional
Sumur Warga di Lombok Barat Tercemar, Berwarna Hijau dan Berbau BBM

Sumur Warga di Lombok Barat Tercemar, Berwarna Hijau dan Berbau BBM

Regional
Diare Jadi Penyakit Paling Subur di Semarang Selama Kemarau, Dinkes Imbau Warga Tunda Diet

Diare Jadi Penyakit Paling Subur di Semarang Selama Kemarau, Dinkes Imbau Warga Tunda Diet

Regional
Capaian Prestasi Banten Selama 23 Tahun Usai Berpisah dari Jabar

Capaian Prestasi Banten Selama 23 Tahun Usai Berpisah dari Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com