BATAM, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel keramba jaring apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (9/6/2023) sore.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektar yang dikelola perusahaan penanaman modal asing (PMA) ini diduga beroperasi secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"KJA tersebut tidak dilengkapi dokumen PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan belum menerapkan cara budidaya ikan yang baik (CBIB), makanya kami lakukan penghentian sementara kegiatan operasionalnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (11/6/2023).
Baca juga: Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap
Adin mengatakan, KJA seluas 2 hektar milik PT CTS ini merupakan tambak budidaya ikan kerapu dan kakap, namun tak satu pun perizinan dilengkapi perusahaan tersebut.
Penyegelan ini juga merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.
"KJA-nya cukup luas, dan seharusnya sebelum beroperasi, perizinannya dilengkapi terlebih dahulu, apalagi dikelolah dengan PMA," ungkap Adin.
Baca juga: Gara-gara Penumpang, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Pelabuhan Batam Ribut
Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut," papar Adin.
Lebih jauh, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB.
Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.
"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan, dan jika dalam waktu yang diberikan tidak juga dilakukan pengurusan, maka kami akan berikan sanksi lebih tegas lagi," pungkas Adin.
Untuk diketahui, penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.