SEMARANG, KOMPAS.com - Eks Wakil Rektor I Universitas Muria Kudus (UMK), Jawa Tengah Sulistyowati akan ajukan gugatan pengadilan karena diberhentikan sebagai wakil rektor buntut kasus dugaan intimidasi kepada mahasiswanya.
Kuasa hukum eks Wakil Rektor 1 UMK, Shindu Arief mengatakan, setelah dinonaktifkan sebagai wakil rektor I, kliennya juga diberhentikan sebagai dosen tetap di UMK.
"Hari ini kita mendapatkan kabar jika klien kita juga diberhentikan sebagai dosen tetap," jelas Arif melalui keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Terseret Kasus Penggelapan Uang RS Kampus UMK
Meski sudah mendapatkan informasi soal pemberhentian tersebut, dia akan menunggu surat tertulis tentang pemberhentian kliennya sebagai dosen tetap di UMK.
"Kita akan menunggu surat tertulis tentang pemberhentian klien kita sebagai dosen tetap," paparnya.
Sampai saat ini, dia mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian kliennya. Dia memastikan, akan melayangkan gugatan kepada pihak yang membuat SK jika benar kliennya diberhentikan sebagai dosen tetap UMK.
"Ketika dinonaktifkan sebagai wakil rektor-pun kita sudah memastikan akan melakukan gugatan, apalagi jika ini benar diberhentikan," ujar Arif.
Baca juga: Dana Pembangunan RS Rp 24 M Universitas Muria Kudus Digelapkan untuk Beli Tanah dan Mobil
Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Karman Sastro. Menurutnya banyak peluang untuk melakukan upaya hukum. Untuk itu, dia mempertanyakan soal alasan pemberhentian kliennya.
"Subtansinya itu klien kita diberhentikan karena desakan pihak lain atau ada pertimbangan hukum lainnya. Kita juga bisa gugat mengenai mekanismenya ini," ungkap Karman
Sementara itu, Sulistyowati merasa prihatin dan sedih dengan kemelut yang menimpa dirinya. Dia meyakini tidak pernah merasa dan melakukan intimidasi terhadap mahasiswa.
"Sayangnya mahasiswi itu dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai sarana untuk menyingkirkan saya sebagai wakil rektor I," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.