Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setengah Tahun Buka Layanan PSK Bertarif Rp 1,2 Juta, Muncikari di Tarakan Kaltara Ditangkap

Kompas.com - 13/06/2023, 15:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randya Shaktika, mengatakan, masing masing perempuan yang dipekerjakan, berusia antara 19 sampai 24 tahun, berasal dari Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau.

‘’Mereka dipekerjakan oleh tersangka kita bernama EF dan tarif untuk menyewa jasa mereka/open BO Rp 1,2 juta,’’ujarnya, dihubungi Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Kakek di Kendari Tewas Usai Berhubungan Badan dengan PSK di Gubuk, Korban Sempat Kejang-kejang

Dari pengakuan tersangka yang berusia 23 tahun ini, ia membuka layanan open BO sejak Desember 2022.

EF akan menerima uang Rp 200.000 sampai Rp 300.000 yang dipotong dari hasil pemesanan para PSK yang dipekerjakannya.

‘’Istilahnya upah mencarikan pelanggan,’’imbuhnya.

Kasus ini terungkap dari penyelidikan kasus TPPO oleh Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (8/6/2023) malam.

Petugas mendapati salah satu PSK bernama NF, yang dipekerjakan EF, sedang melayani tamunya di salah satu hotel yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Nomor 18, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.

Baca juga: Pria Ini Jadikan Pacar sebagai PSK, Ditangkap Usai Aniaya Korban dan Videonya Viral

Dari pengakuan PSK yang diamankan, ia mendapatkan pelanggan dari EF dan harus membayar sejumlah uang sebagai imbal balas jasa mencarikan pelanggan.

‘’Tersangka memiliki enam orang wanita yang siap melayani pria hidung belang untuk wilavah Tarakan. Praktek sudah berjalan mulai Desember 2022, atau sudah enam bulan,’’tambahnya.

Bersama EF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing masing uang tunai Rp 1,2 juta, 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit IPhone 6 plus warna silver, dan 1 buah kondom.

EF dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

192 Bencana di Jateng Terjadi Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

192 Bencana di Jateng Terjadi Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

Regional
Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Regional
Viral, Video SD Negeri di Magelang Punya Pajero Sport, Begini Faktanya

Viral, Video SD Negeri di Magelang Punya Pajero Sport, Begini Faktanya

Regional
Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Regional
Tertimpa Kapas 300 Kg,  Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Tertimpa Kapas 300 Kg, Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Regional
Ingin Gelar Kegiatan Seni dan Budaya Gratis? Gedung Seni Budaya Kota Tangerang Bisa Jadi Rekomendasi

Ingin Gelar Kegiatan Seni dan Budaya Gratis? Gedung Seni Budaya Kota Tangerang Bisa Jadi Rekomendasi

Regional
Petugas Damkar Evakuasi Sepasang Ular Sepanjang 1 Meter yang Sedang Kawin di Rumah Warga

Petugas Damkar Evakuasi Sepasang Ular Sepanjang 1 Meter yang Sedang Kawin di Rumah Warga

Regional
Jebol Tembok, Maling Gasak 8 Kambing Warga Magelang, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Jebol Tembok, Maling Gasak 8 Kambing Warga Magelang, Kerugian Capai Rp 20 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Tergiur Pekerjaan Paruh Waktu di Medsos, Mahasiswa Asal Semarang Malah Tertipu, Uang Ratusan Juta Lenyap

Tergiur Pekerjaan Paruh Waktu di Medsos, Mahasiswa Asal Semarang Malah Tertipu, Uang Ratusan Juta Lenyap

Regional
Pembangunan PTN Konghucu di Babel Mangkrak 3 Tahun, Ada Penolakan Masyarakat

Pembangunan PTN Konghucu di Babel Mangkrak 3 Tahun, Ada Penolakan Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Mayat Penagih Utang di Palembang Dicor Dalam Kolam Ikan

Mayat Penagih Utang di Palembang Dicor Dalam Kolam Ikan

Regional
Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Regional
Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com