Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, saat mendapatkan laporan terkait kedua korban, petugas segera meminta keterangan saksi-saksi.
"Informasi yang kami dapatkan saksi-saksi diketahui para korban berada di KJRI di Damaskus kemudian kita bersurat kepada Kemenlu dan kami dapatkan nomor kontak. Akhirnya kita melakukan berita acara wawancara melalui zoom dengan para korban," Kata Adanan.
Lalu, langkah selanjutnya berkoordinasi dengan BP2MI, Kemenakertrans, Pemprov Jabar dan Kabupaten Cianjur untuk membantu kepulangan keduanya. Namun, proses tersebut sempat terkendala karena paspor kedua korban ditahan majikan.
"Paspor mereka ini ditahan oleh majikannya," tuturnya.
Berdasar pertaruan di Suriah, apabila paspor keduanya ini diambil, Niswa dan ibunya ini harus membayar denda 10 ribu USD.
"Karena peraturan di sana ketika seseorang PMI ini bekerja tidak sesuai misalnya kontraknya dua tahun, maka aturan di sana PMI tersebut akan diberikan denda atau peringatan utang. Ini modus dari TPPO atau UU perlindungan PMI," ucapnya.
Sementara itu, polisi menduga pelaku mencoba mengilangkan jejak dengan cara berpindah-pindah lokasi saat akan memberangkatkan kedua korban.
Awalnya dari Bandara Halim Perdana Kusuma, lalu transit di bali, Singapura, dan Dubai lalu Suriah.
"Ini merupakan modus dari para pelaku untuk menghilangkan jejak supaya tidak mudah dilacak oleh penyidik," katanya.
Selain itu, dari pengakuan korban, selama bekerja disana keduanya tidak mendapat gaji yang dijanjikan, sebesar 300 dolar. Namun gaji tersebut tak diberikan.
"Gaji tidak diberikan. Di sana banyak yang gak digaji," ujarnya.
Polisi pun telah mengidentifikasi rencana pelaku dan akan meminta bantuan interpol untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tinggal tunggu hasilnya dan kita tangkap dan bawa ke Indonesia untuk menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukuman yang berlaku," ucapnya.
Adapun pelaku merupakan warga negara Indoensia berinisial S yang saat ini berada di luar negeri. "Inisial s tersangka ada di UEA," ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah memberikan trauma healing kepada anak dan ibu tersebut, dan berkoordinasi dengan TPPA Provinsi untuk menggali efek kekerasan psikis traumatis yang ditimbulkan dari keduanya.
"Jadi bukan hanya kekerasan fisik tapi kita gali untuk kekerasan psikis pada korban, tujuannya apa? Tujuannya untuk memperberat apabila nanti tersangka sudah kita dapatkan," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.