JAMBI, KOMPAS.com - Komisi Pencegahan Korupsi menyebut ada lima titik rawan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Merangin, Provinisi Jambi.
“Area perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan manajemen ASN,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua, pada Kamis (8/6/2023).
Maruli menjelaskan, untuk area perencanaan dan penganggaran APBD, Pemkab Merangin diharapkan membuat aturan yang lebih cermat supaya tidak terjadi utang proyek yang akan memberatkan anggaran pemda.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung
Pada area pengadaan barang dan jasa, KPK imbau tidak terjadi lagi permasalahan pembangunan infrastruktur yang cenderung rendah manfaatnya.
Maruli memberi contoh pembangunan GOR Merangin di Talang Kawi yang tidak terurus padahal telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Dikawal KPK, Unand Jamin Penerimaan Maba Jalur Mandiri Bebas KKN
“Tantangan lainnya yakni mencegah pengaturan pemenang proyek, contohnya dugaan kasus yang sempat viral mengenai pengaturan jual beli proyek dengan sistem cash on delivery (COD). Jika terjadi kasus jual beli pengaturan pemenang proyek ini maka yang akan menderita adalah masyarakat sebab banyak hasil Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat dimanfaatkan karena rendahnya kualitas hasil proyek tersebut,” tambah Maruli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.