ACEH TIMUR, KOMPAS.com- Polisi menangkap AS, (50), warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga menipu puluhan warga yang mendaftar jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Pria ini berjanji bisa meluluskan mereka dengan meminta uang mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per orang.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, penipuan yang dilakukan AS mulai terungkap setelah korban-korbannya melapor ke polisi.
“MY (43) warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur yang melaporkan kasus ini. Setelah diselidiki, ada 60 orang yang ditipu oleh pelaku,” kata Andy dalam konferensi pers di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jumat, (9/6/2023).
Baca juga: Kepala Dinas di Pinrang Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan
Pelaku sempat berjanji mengembalikan uang setelah mereka tidak lulus menjadi PPS. Namun, uang itu tidak pernah dikembalikan hingga korban membuat laporan polisi.
“Sejauh ini belum ada keterlibatan komisioner KPU Aceh Timur dan staf KPU Aceh Timur dalam kasus ini,” katanya.
Barang bukti yang disita berupa dua handphone dan rekening bank atas nama pelaku.
Baca juga: Catut Nama Polwan Jadi Modus Penipuan Baru di Sulsel, Tawarkan Mobil dengan Harga Murah
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dengan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Sekarang penyidik segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Andy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.