LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelatih ekstrakurikuler pencak silat di SMK Al Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial M (16).
Keluarga korban melapor ke kepolisian karena ada keganjilan pada kondisi tubuh korban saat meninggal dunia.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas membenarkan pihaknya telah menetapkan guru silat berinisial A sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Siswa SMK di Lampung Diduga Tewas Dianiaya, Kepsek: Bukan Ekskul, tapi Latihan di Luar Jadwal
"Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Edi saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Saat ini, pelatih berinsial A itu sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini.
Baca juga: Ini Pemicu Penganiayaan Sesama Tahanan di Sel Polresta Banyumas yang Tewaskan 1 Orang
Dia menambahkan sejauh ini sudah 10 orang diperiksa sebagai saksi, yaitu para rekan korban yang ikut dalam pelatihan tersebut.
Pihaknya juga akan meminta keterangan dari SMK Al Hikmah Kalirejo dan Rumah Sakit (RS) Kartini Kalirejo.
"Rumah sakit juga akan kita panggil karena mereka yang mengeluarkan visum," kata Edi.
Seperti diberitakan, Kepala Sekolah SMA Al Hikmah Kalirejo Suwardi membantah terkait kabar bahwa M Akil meninggal dunia akibat penganiayaan yang dialami saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler beladiri.
"Saya perlu meluruskan informasi bahwa almarhum meninggal dunia bukan saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah," kata Suwardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.