Ia menyebutkan, Perda Manggarai Barat tahun 2011 dan 2018, sudah melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
"Di sektor penerimaan baik pajak maupun retribusi selama ini kita sebut dari 2011 sampai dengan tahun 2022 tidak ada keluhan. Justru ada temuan itu adanya di KLHK," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut menjelaskan, jumlah pungutan retribusi daerah bagi wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo berbeda-beda.
"Untuk Wisman itu Rp 100.000, Wisnus Rp 50.000 dan, lokal Rp 20.000," jelas Pius saat dikonfirmasi Jumat siang.
Ia mengatakan, pada tahun 2022 lalu, PAD Manggarai Barat dari pungutan retribusi daerah di TN Komodo sebesar Rp 6.137.050.000.
"Untuk 2023 ini kita hitung sampai 20 Mei kemarin, PAD dari TN Komodo sebesar 2.200.200.000," ungkap dia.